PONTIANAK, iNews.id - Pasangan suami-istri merusak sebuah kantor di Pontianak, Kalimantan Barat, gara-garanya sang suami dapat kabar akan dipecat dari perusahaan.
Suami-istri berinisial AN (41) dan RP (31) itu melakukan perusakan kaca kantor PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menggunakan ketapel, Senin (21/2/2022).
Dari pengakuan keduanya, AN mengajak sang istri merusak kantor PT PKSS karena mendapat kabar akan dipecat sebagai sekuriti dari PT PKSS.
"Keduanya mendatangi kantor tersebut Senin dini hari, lalu menembak kacanya menggunakan ketapel sebanyak empat kali," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto dalam keterangan pers, Selasa (22/2/2022).
Tembakan ketapel keduanya, kata Kompol Indra, mengenai kaca kantor PT PKSS di lantai dua. Akibatnya kaca tersebut pecah dan tembus hingga ruangan staf.
Kompol Indra mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan. "Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara hingga dua tahun," pungkasnya.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait