Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Kita tetapkan tiga tersangka,"kata Dian dalam keterangannya dikutip
Para tersangka diancam dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Muhammad Salim diancam dengan Pasal 368 dan 160 KUHP, Ismatullah diancam dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, sedangkan Rufaji Jahuri diancam dengan Pasal 335 KUHP. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten setelah penetapan status pada Kamis malam hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait