Peran Ketua, Wakil Ketua Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI saat Minta Paksa Proyek Rp5 Triliun

Iskandar Nasution
Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan permintaan paksa proyek senilia Rp5 triliun tanpa lelang. Foto: Iskandar Nasution

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Kita tetapkan tiga tersangka,"kata Dian dalam keterangannya dikutip

Para tersangka diancam dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Muhammad Salim diancam dengan Pasal 368 dan 160 KUHP, Ismatullah diancam dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, sedangkan Rufaji Jahuri diancam dengan Pasal 335 KUHP. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten setelah penetapan status pada Kamis malam hari.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network