Untuk pembinaan masyarakat, dana semestinya digunakan untuk honor guru ngaji dan kader posyandu. Namun dana yang diberikan tidak sesuai alias diembat untuk kepentingan pribadi bapak anak ini.
"Kegiatan pembangunan masyarakat desa yaitu insentif guru ngaji dan kader posyandu dilaksanakan tapi tidak sesuai," ungkap Atep Sopandi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis petang 24 Maret 2022.
Dana desa ini menurut majelis dilakukan tiga tahap. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.
"Pencairan dana desa tahap ketiga dilaksanakan terdakwa Sukmajaya bersama Yogi, namun realisasinya tidak sesuai dengan alokasi," ungkap Majelis Hakim.
"Atas bukti-bukti yang mendukung, Majelis menyatakan terdakwa Sukmajaya dan Yogi Purnama Aji terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan," ketok Majelis Hakim.
Tak hanya itu, berdasarkan pantauan, Hakim juga menghukum Sukmajaya dengan uang pengganti sebesar Rp203 juta, sementara Yogi Rp214 juta.
"Jika keduanya tak membayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda keduanya disita, dan jika kedunya tidak memiliki dana yang mencukupi maka akan dipidana masing-masing satu tahun dan enam bulan," tegasnya.
Majelis menilai, bahwa korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah merugikan warga Desa Sodong dan itu menjadi pertimbangan memberatkan bagi keduanya.
Sedangkan hal meringankan, keduanya sopan dan memiliki tanggung jawab pada keluarga.
Menyikapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Editor : Mahfud