Usai Kadin Cilegon, Polisi Kembali Tangkap Oknum Pengusaha Kasus Palak PT Chandra Asri

Mada Mahfud
ASH (33) oknum dari Forum Pengusaha Samangraya, Citangkil Cilegon ditangkap polisi dalam kasus palak pembangunan PT Chandra Asri Alkali. Foto: doc Polda Banten

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Terkait kasus serupa, Polda Banten telah menangkap 5 tersangka termasuk oknum Kadin Cilegon. 

Mereka adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja (Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon), Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indosia-HNSI Cilegon) dan Zul Basit (Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan). 

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network