Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Terkait kasus serupa, Polda Banten telah menangkap 5 tersangka termasuk oknum Kadin Cilegon.
Mereka adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja (Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon), Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indosia-HNSI Cilegon) dan Zul Basit (Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait