JAMBI, iNews Cilegon.id – Sidang sengketa antar 2 pengusaha ekspedisi kembali bergulir di PN Jambi. Dalam sidang perkara perdata ini, Ketua RT mentahkan adanya klaim jalan umum.
Sengketa perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb bergulir di PN Jambi pada Rabu (23/7/2025). Hari ini, Jumat (25/7/2025) kuasa hukum tergugat Budiharjo, Jay Tambunan menggelar konferensi pers.
Dalam perkara perdata ini bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugatnya adalah Budiharjo.
Keduanya pengusaha ekspedisi yang gudangnya bertetangga di Jalan Lingkar Selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.
Pendi melakukan gugatan karena mengklaim lahan yang ditutup oleh Budiharjo adalah jalan umum. Akibat penutupan ini Pendi merasa dirugikan karena sejumlah truk miliknya tak bisa keluar.
Sementara itu tergugat Budiharjo melakukan penutupan lahan karena menyebut itu bukan jalan umum melainkan kawasan gudang miliknya. Budiharjo minta Pendi tidak menggunakan lahannya sebagai jalan truk-truk ekspedisi. Ia menyebut Pendi bisa membikin jalan di tanahnya sendiri sebagai tempat keluar masuk truk.
Saling klaim berakhir di PN Jambi dan sidang memasuki agenda keterangan saksi dari pihak penggugat Pendi yakni Budi Lesmana (Ketua RT 2 Kelurahan Talang Gulo) dan Radianto (pengontrak gudang Pendi).
Terkait dengan keterangan 2 saksi tersebut, Jay Tambunan mengaku justru menguntungkan Budiharjo selaku tergugat yang menjadi kliennya.
”2 saksi yang dihadirkan penggugat justru mengguntungkan klien kami sebagai tergugat,” kata Jay.
Jay menyebut penggugat mendalilkan bahwa ada jalan umum yang ditutup oleh kliennya. ”Saksi Ketua RT 2 malah menyebut tak tahu ada jalan umum. Berarti dalil penguggat dimentahkan. Karena pada dasarnya itu memang bukan jalan umum. Kalau memang jalan umum pasti Ketua RT tahu,” kata Jay.
Tak hanya itu saksi yang Radianto, pengontrak di gudang milik Pendi menyebut bahwa lokasi lahan milik Pendi berada persis di pinggir jalan Lingkar Selatan Jambi.
”Ini artinya truk milik Pendi bisa keluar langsung lewat lahannya sendiri karena persis di pinggir jalan. Tak perlu lewat lahan milik klien kami, Budiharjo. Jadi dalil adanya kerugian juga mentah,” terang Jay.
Sementara itu kuasa hukum penggugat Pendi, Unggul Garfly saat dimintai tanggapan, tak bersedia berkomentar.
”Perihal komentar silakan hubungi langsung ybs ya,” kata Unggul.
Wartawan lalu mencoba menghubungi Pendi. Namun sampai berita ini diturunkan, Pendi belum memberikan jawaban.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait