SERANG, iNews Cilegon.id - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi untuk jualan obat keras ilegal.
Kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi untuk jualan obat keras ilegal diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Jumat (1/8/2025).
"Modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi," kata Wiwin.
Wiwin mengungkapkan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YS pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel.
Hasil interogasi terhadap YS mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari AR di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik dan perlengkapan bayi miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan di toko kosmetik dan perlengkapan bayi, polisi menyita:
• 15.300 butir Tramadol HCL
• 10.370 butir Trihexyphenidyl
• 9.528 butir Hexymer
• Uang tunai Rp650.000
• 61 pak plastik klip bening
• Satu unit ponsel
"Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta," kata Wiwin.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait