CILEGON, iNews - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan seorang laki-laki yang diduga pengedar obat keras daftar G.
US (25) ditangkap Rabu (12/1/2021) sekitar pukul 22.50 Wib di Pinggir Jl Stasiun Cilegon, di Lingkungan Rokal Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan setelah mengamankan US, kemudian dilakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 10 lempeng obat yang diduga jenis Tramadol HCI yang tiap lempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 butir.
“Kemudian lima lempeng obat yang diduga jenis Trihexypenidyl, tiap lempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 50 butir, 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 44 butir pil warna kuning diduga obat jenis Hacymer,” kata AKP Shilton, Minggu (16/1/2022).
Barang bukti lainnya, kata AKP Shilton, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 73 butir pil warna Kuning diduga obat jenis Haxymer, Uang Rp.50.000 dan Satu HP merk Xiaomi warna hitam.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan dikontrakan US didapati barang bukti berupa 83 lempeng obat yang diduga jenis Trihexypenidyl tiap lempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 830 butir.
“Seterusnya ada dua botol Haxymer dengan rincian 1 botol berisi 1,000 butir dan Satu botol berisi 864 butir dan HP merk Xiaomi warna hitam," kata AKP Shilton.
US akan disangkakan Pasal 106 UU No 36 tahn 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah Pasal 60 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja acaman Hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait