Juru Ukur BPN Dinilai Cacat Administrasi, Ploting Ulang Lahan Abaikan Patok Resmi

Mada Mahfud
Sidang sengketa lahan antara 2 pengusaha ekspedisi di PN Jambi. Dalam sidang, juru ukur BPN, Citra Oki dinilai cacat administrasi karena melakukan ploting ulang lahan yang disengketakan dengan mengabaikan patok resmi yang dibuat BPN. Foto: Ist

JAMBI, iNews Cilegon.id – Cara juru ukur BPN, Citra Oki dinilai cacat administrasi karena melakukan ploting ulang lahan yang disengketakan dengan mengabaikan patok resmi yang dibuat BPN.

Penilaian tersebut disampaikan Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo dan Hendri terkait perkara perdata 252/Pdt.G/2024/PN Jmb dalam jumpa pers hari ini, Jumat (1/8/2025).

Citra Oki hadir sebagai saksi dalam sidang perkara yang berlangsung Rabu lalu (30/7/2025). Citra Oki dihadirkan penguggat Pendi.

Citra Oki adalah juru ukur BPN Kota Jambi yang melakukan pengukuran ulang lahan yang disengketakan antara 2 pengusaha ekspedisi Jambi yakni Pendi dan Budiharjo pada tahun 2023.

Sidang perdata dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin. 

Dalam perkara perdata ini bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugatnya adalah Budiharjo dan Hendri serta turut tergugat BPN Jambi.

Perkaranya adalah sengketa lahan antara 2 pengusaha ekspedisi dengan lokasi bertetangga di Jalan Lingkar Selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi. Terdapat lahan di perbatasan keduanya yang  diklaim oleh penggugat Pendi dan tergugat Budiharjo.

Kesaksian Citra Oki dicecar habis-habisan Jay Tambunan. Jay menceritakan kliennya Budiharjo dan Hendri mampu menunjuk patok tanahnya secara lengkap yang dikuasai dan dipelihara sejak dibeli pertengahan tahun 1995 dari ahli waris almarhum H Ali hingga sekarang.

”Pada saat terjadi perselisihan tidak ada sama sekali patok tanah milik Pendi sedangkan patok tanah Hendri dan Budiharjo semuanya lengkap dan terpelihara sejak pendaftaran tanahnya tahun 1994. Hendri dan Budiharjo juga menguasai fisik tanah,” kata Jay.

Jay menyebut letak cacat administrasi yang dilakukan Citra Oki sebagai juru ukur BPN adalah melakukan ploting ulang dengan mengabaikan patok tanah yang dibuat BPN sendiri.

”Mengapa plotingan yang ia buat berbeda dengan kenyataan di lapangan, terlihat jelas sejak awal pembuatan sertifikat Pendi dan induk sertifikatnya Pendi yang terjadi tahun 2000 dan 2002 memiliki kelemahan dan cacat administrasi yaitu tidak melibatkan pemilik tanah batas yang telah bersertifikat lebih dahulu milik klien kami Hendri dan Budiharjo,” urai Jay.

Menurut Jay, hasil  gambar ulang yang dilakukan Citra Oki dari Kantor Pertanahan Kota Jambi hanya kehendak pribadi sendiri.

”Citra Oki tidak mampu menjawab mengapa plotingan yang ia buat berbeda dengan kenyataan di lapangan,” jelas Jay.

Jay menambahkan Citra Oki tidak netral karena mengabaikan fakta bahwa pembuatan sertifikat Pendi dan induk sertifikatnya Pendi yang terjadi tahun 2000 dan 2002 cacat administrasi yaitu tidak melibatkan pemilik tanah batas yang telah bersertifikat lebih dahulu. 

Dalam persidangan, Citra Oki juga disindir hakim. ”Sudahlah jangan munafik. Banyak kasus 1 bidang tanah bisa ada lebih dari 1 sertifikat. Bahkan ada yang  5 sertifikat,” kata Hakim Oto Edwin.

Sementara itu Citra Oki menyatakan ia ditunjuk BPN Jambi untuk melakukan pengukuran ulang pada tahun 2023 atas permintaan Polresta Jambi dan Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network