Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Software di Anak Perusahaan Pertamina

Ahmad Rizal
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Software di Anak Perusahaan Pertamina (Foto: Ahmad Rizal/iNews Cilegon)

SERANG, iNewsCilegon.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aircraft Services (PT IAS).

Korupsi dilakukan terkait dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada PT Kilang Pertamina Internasional (KIP) Balongan RU VI tahun 2021.

Keempatnya yakni DS yang merupakan Senior Manager Operatian dan Manufacture PT KIP VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT AKTN.

Diketahui, PT IAS merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service (PAS).

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, status keempat pelaku ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 31 orang saksi, dan telah memeriksa satu orang saksi ahli kerugian negara dan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Keempat orang tersangka tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan tiga kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan PT PAS dan PT AKTN seolah-olah kontrak tersebut benar adanya dan dikerjakan sebagaimana mestinya," katanya, Rabu (6/4/2022).

Namun ternyata, ketiga pekerjaan itu tidak pernah ada tapi pembayarannya tetap dilakukan oleh tersangka.

"Paket 3D, TEK dan aplikasi software untuk memenuhi pekerjaan pada kilang Pertamina VI Balongan. Namun ketiganya tidak pernah ada, dan terhadap 2 dari 3 proyek telah dilakukan pembayaran oleh tersangka," katanya.

Saat ini penyidik telah menyita sebanyak 175 dokumen dan telah mendapati aliran dana yang masuk ke oknum-oknum yang diduga menikmati hasil dari SPK tersebut.

"Namun hari ini kita tidak dapat menyampaikan kepada rekan-rekan terkait oknum-oknum yang menerima dari hasil SPK tersebut," jelasnya

Lebih lanjut, Leonard mengatakan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di dua Rutan yakni Rutan Kelas II B Serang dan Rutan Kelas II B Pandeglang.

Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network