Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Lebih Rp 1 Miliar dari Terpidana Tb. Dhony Sudrajat

M Mahfud
Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari menerima pelunasan uang pengganti perkara korupsi dan denda dari terpidana Tb. Dhony Sudrajat (foto. kejari cilegon)

CILEGON, iNewsCilegon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menerima pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dari terpidana Tb. Dhony Sudrajat sebesar Rp835.076.608,20 dan uang denda Rp50 juta.

“Jadi total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp885.076.608,20,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari dalam keterangan di Cilegon, Kamis (7/4).

Ansari menjelaskan pelunasan pembayaran uang pengganti dan denda perkara korupsi ini terlaksana melalui tindakan persuasif yang dilakukan Jaksa Eksekutor dan atas dasar itikad baik oleh terpidana Tb. Dhony Sudrajat dan keluarganya.
 


Pihak keluarga terpidana Tb Dhony Sudrajat menyerahkan uang pengganti kerugian negara dan denda kepada Kejari Cilegon. (foto. ist)


Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Tb. Dhony Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Proyek ini, lanjut Ansari untuk pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 sampau dengan STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan (JLS) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon tahun Anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp15.150.000.000.

“Terpidana Tb. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.300.076.608,20,” paparnya.

Kata Ansari, dalam putusannya, selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, 8 bulan serta dikenai denda Rp 50 juta, Tb. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.030.076.608,20.

Selain itu, putusan pengadilan juga menetapkan uang Rp195 juta yang telah dititipkan di penuntut umum Kejari Cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti.



Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network