Tim penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa 10 saksi. Dari keterangan saksi dan barang bukti, uang uang sekitar Rp1,6 miliar bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.
”Sebagian uang yang diterima, telah dibelikan 1 mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR," kata Vanny dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel dikutip dari iNews Palembang.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti 1 mobil Alphard putih dengan pelat B 2451 KYR, sejumlah dokumen, handphone (HP) serta surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara.
"Namun demikian, perkara itu akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk kepala daerah," ucapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
