Anggota DPRD Muara Enim Dibekuk Kejati Sumsel, Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Mada Mahfud
Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya dibekuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kasusnya dugaan pemberian uang Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha dalam proyek irigasi senilai Rp7 miliar. Foto: Ist

Tim penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa 10 saksi. Dari keterangan saksi dan barang bukti, uang uang sekitar Rp1,6 miliar bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.

”Sebagian uang yang diterima, telah dibelikan 1 mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR," kata Vanny dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel dikutip dari iNews Palembang.  

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti 1 mobil Alphard putih dengan pelat B 2451 KYR, sejumlah dokumen, handphone (HP) serta surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara.  

"Namun demikian, perkara itu akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk kepala daerah," ucapnya.  

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network