JAKARTA, iNews Cilegon.id – Tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) bertambah jadi 5 orang. Salah satu tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus ini disidik Kejaksaan Agung. Kasus adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5/2026), satu hari setelah Beneficial Owner PT QSS Sudianto ditetapkan tersangka pada Kamis (21/5/2026) dalam kasus yang sama. Sudianto sudah terlebih dulu ditahan.
ASN tersebut berinisial HSFD. Ia bekerja sebagai analis pertambangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
HSFD langsung ditahan bersama 3 tersangka lainnya. "Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (22/5/2026).
Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah Komisaris PT QSS berinisial YA, Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA, dan Direktur PT QSS berinisial AP.
Anang menyebutkan penetapan total 5 tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, Ya, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan dua lapis pasal, yakni Primair, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
