Pengawasannya menjadi penting karena perjalanan menuju kawasan Gunung Anak Krakatau melibatkan akses laut dan pulau-pulau di sekitarnya sehingga informasi batas aman perlu diketahui wisatawan maupun penyedia jasa transportasi laut.
Pelancong yang ingin menjelajahi Selat Sunda harus membedakan destinasi wisata yang dapat dikunjungi dengan zona tutup demi keselamatan serta memeriksa informasi terbaru sebelum berangkat.
Risiko keselamatan di kawasan tersebut semakin mendesak karena status Gunung Anak Krakatau per 12 Oktober 2026 berada pada Level III atau Siaga setelah naik dari Level II atau Waspada sejak Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.
Masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi seiring kenaikan status tersebut, serta larangan dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara kawasan gunung api. Ketentuan ini memperbarui batas larangan yang sebelumnya berada pada radius 3 kilometer.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
