Oknum Janda Asal Cilegon Raup Rp223 Juta, Janjikan Puluhan Warga Serang Jadi Karyawan Lotte Chemical

Mada Mahfud
AS, oknum janda asal Kota Cilegon dibekuk polisi. Ia diduga menipu puluhan warga Serang Banten dengan modus dijanjikan jadi karyawan Lotte Chemical Cilegon. (Foto: doc. Polres Serang)

Lilis kemudian menghubungi sejumlah pencari kerja dan mengarahkan mereka untuk berkomunikasi langsung dengan AS. Pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan posisi karyawan tetap di perusahaan tersebut guna memikat para pencari kerja. 

Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki hubungan dekat dengan pihak internal PT Lotte Chemical.

Para pencari kerja yang mempercayai janji manis AS akhirnya menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat masuk kerja.

"Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta," jelas Kapolres Serang.

Para korban menyerahkan uang tersebut di rumah Lilis yang berlokasi di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Pelaku menetapkan tenggat jadwal mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, saat tanggal tersebut tiba, pelaku menunda jadwal masuk kerja hingga 10 Juni 2026. Pelaku kembali menghilang dan memutus komunikasi setelah tenggat kedua tersebut kembali terlewati. Para korban yang menyadari tindak penipuan ini langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Serang.

Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di bawah pimpinan Ipda Athallah Thoriq langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menyampaikan bahwa penyidik menyita barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dan dua lembar surat pernyataan. 

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan tekanan ekonomi serta gaya hidup menjadi motif utama pelaku menyelenggarakan aksi penipuan ini. Penyidik menjerat AS dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa," tandas AKP Andi Kurniady ES.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network