Pendaftaran Mudik Motor Gratis Mulai Dibuka Hari Ini, Buruan Daftar

Mohamad Hidayat
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Program Mudik Motor Gratis merupakan program tahunan yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan KAI.

Dilansir dari akun media sosial KA logistik pendaftaran Mudik Motor Gratis dibuka mulai 20 April-8 Mei 2022 dengan kondisi pendaftaran akan ditutup jika kuota terpenuhi.

Target Mudik Motor Gratis tahun ini sebanyak 9.280 motor.

Untuk link pendaftaran bisa dilakukan dengan dua skema yaitu online melalui laman https://bit.ly/motis2022.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi stasiun-stasiun yang ditunjuk:

Lintas Utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal,Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP) -

Lintas Selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan,Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).

Berikut syarat dan ketentuan dari pendaftaran program Mudik Motor Gratis oleh PT KAI:

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket

3. Tanggal pendaftaran 20 April s.d 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota

4. Melakukan registrasi dan melakukan penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB
  • Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman
  • Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruangpenyimpanan motor
  • Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang mash berlaku
  • Menyerahkan photocopy STNK dan KTP

5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran lang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis

6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI

7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan ditempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemillk kendaraan

8. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

9. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC

Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network