Mulai 28 April, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Athika Rahma
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (dok. humas setkab)

JAKARTA, iNewsCilegon.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), melainkan bahan baku minyak goreng berupa refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein hingga harga kembali normal. 

"Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022). 

Ia menjelaskan produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Pelarangan ekspor ini dilakukan hingga harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter. 

Airlangga menegaskan, larangan ini berlaku untuk seluruh produsen bahan baku minyak goreng yang menghasilkan produk RBD Palm Olein tersebut. 

"Evaluasi akan dilakukan sesuai dengan kondisi (di lapangan)," ujar Airlangga. 



Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network