Mulai 1 Juni 2022, Dari Bogor ke Sukabumi Bisa Naik Kereta Pangrango

Mohamad Hidayat
Mulai 1 Juni, Dari Bogor ke Sukabumi Bisa Naik Kereta Pangrango (Foto: Dok KAI)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Bagi Anda yang ingin bepergian ke Sukabumi, mulai 1 Juni 2022 sudah bisa naik kereta api dari Bogor.

Hal itu berlaku untuk penumpang yang memesan tiket melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan minimarket.

Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1, Eva Chairunisa, mengatakan kini kami memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang.

"Jadi, Pembelian tiket melalui jalur Online seperti salah satunya Aplikasi KAI Access yang dapat di unduh melalui perangkat Android atau IOS sangat disarankan agar digunakan oleh calon penumpang,” kata Eva Chairunisa keterangannya, Senin (30/5/2022).

Dengan begitu, lanjut Eva, melalui pembelian jalur online calon penumpang tidak perlu lagi antre serta terhindar dari resiko kepadatan antrean di loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun,” ujarnya.

Eva menambahkan, KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya, seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.

Berikut jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor:

  • Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB
  • Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB
  • Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB

Sejak beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 28 Mei 2022, KA Pangrango telah melayani sebanyak 102.932 penumpang. Adapun tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp80.000 dan kelas ekonomi Rp40.000.

“Perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022,” pungkas Eva.

Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network