PANDEGLANG, CilegoniNews - 4 orang pejudi dibekuk Unit Reskrim Polsek Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Mereka diamankan usai polisi menerima laporan warga Neglasari Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kanit Reskrim Polsek Panimbang, Ipda Komarudin SH, MH bersama sejumlah personel anggota Polsek Panimbang melakukan pengintaian. Maka pada Minggu 29 Mei 2022 pukul 21.00 WIB tim reskrim menangkap empat terduga pelaku praktek perjudian.
Ke empatnya berinisial MH, S, SN, dan K. Tiga diantaranya merupakan warga Kecamatan Sobang, sementara satu orang lainya warga Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Perjudian menggunakan kartu Remi berlangsung di rumah kontrakan milik saudara MH yang berada di Kampung Neglasari, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Selain mengamankan ke empat pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu Remi 2 (dua) Pack juga uang Sebesar Rp800 ribu.
Ipda Komarudin mengatakan, setelah pemeriksaan dan penyelidikan atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam pasal 303 Jo 303 Bis KUH Pidana Jo UU RI No 7 tahun 1974 Tetang Penertiban Perjudian. Rabu (01/06/2022).
Kapolsek Panimbang, AKP Sugiar Alimunandar SH menambahkan, pihaknya beserta jajaran yang bertugas di wilayah hukum Polsek Panimbang akan terus melakukan Patroli rutin dan memberikan peringatan. “Bila perlu kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada siapa saja yang meresahkan masyarakat, juga mengganggu ketertiban kamtibmas,” kata Kapolsek Panimbang.
Kepolsek Panimbang juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi baik itu dengan tokoh masyarakat, pemerintah dari tingkat Desa sampai Muspika kecamatan khususnya antar anggota TNI-POLRI.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait