get app
inews
Aa Read Next : Sempat Dijerat Pasal Alternatif Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Divonis Bebas 

Ini Sebabnya Rumah Nikita Mirzani Disatroni Polisi

Kamis, 16 Juni 2022 | 11:19 WIB
header img
Nikita Mirzani Minta Deddy Corbuzier Tanggung Jawab (Foto: Tangkapan Layar @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Polisi gagal menjemput paksa artis Nikita Mirzani di rumahnya di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Ibu dari tiga anak itu harus berurusan dengan Polres Kota Serang karena dianggap mangkir dari panggilan yang sudah dilayangkan.

Apa yang menjadi sebab Nikita berurusan lagi dengan polisi?

Melalui Instagram Storynya, Nikita meminta pertanggungjawabannya pada Deddy Corbuzier terkait rumahnya disatroni polisi, karena peristiwa itu terjadi sehari setelah dirinya datang ke podcast Deddy.

"Om Deddy, ini kayaknya gara-gara aku abis podcast di om Deddy kemarin. Terus jam 3 subuh aku digrebek polisi," ungkap Nikita Mirzani di Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172

"Tanggung jawab! hehe," tegas Niki diakhiri dengan tawa.

Sebelumnya, upaya polisi selama 8 jam untuk menjemput paksa Nikita Mirzani akhirnya berakhir sia-sia, karena Nikita menolak dijemput paksa.  

Kabid Humas Polda Banten Kombes Sinto Silitonga menyebutkan, laporan terhadap Nikita Mirzani yang ditangani Polresta Serang Kota sudah diselidiki dan kini naik ke tahap penyidikan.

Penyidik pun melakukan upaya penjemputan paksa, karena Nikita Mirzani sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Sinto dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Sinto mengatakan penyidik akan membangun komunikasi dengan Nikita Mirzani agar bersedia memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut