get app
inews
Aa Read Next : Tragis! Meninggal di Rumah Sakit Warga Serang Terpaksa Ditandu selama 4 Jam, Akses Jalan Sulit

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pembeli dan Penjual Sabu di Serang

Senin, 20 Juni 2022 | 13:25 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pembeli dan Penjual Sabu di Serang (Foto: istimewa)

SERANG, iNewsCilegon.id - Hidup di dalam penjara sungguh tidak enak! Tapi, seorang karyawan swasta dan seorang buruh serabutan berinisial PJ dan HE memilih hidup di penjara untuk beberapa tahun ke depan.

Sebab, PJ (36) baru saja diringkus polisi saat hendak mengambil sabu pesanannya di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Begitu pula dengan HE (31), dia dibekuk polisi karena menjual sabu.

"Tersangka PJ diamankan Tim Opsnal pada Senin (13/6) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan, dan tim berhasil mengamankan penjual sabu di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang," kata Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu Senin (20/6/2022).

Dalam pemeriksaan tersangka PJ membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE  yang merupakan buruh serabutan. Alasan tersangka mengkonsumsi sabu untuk stamina agar tambah bugar.

"Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya," kata Iptu Michael.

Kemudian, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan penjual sabu tersbut di rumahnya di  Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Iptu Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PJ, tersangka HE mendapatkan sabu dari pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga  kecamatan Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan oleh pengedar,” jelas Michael.

Akibat perbuatannya. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup Michael.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut