get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Jaya Digelar Plat RF Bakal Ditertibkan

Mobil Anda Ingin Berpelat Satu Angka Siapkan Dana Rp20 Juta, Dua Angka Rp15 Juta

Senin, 20 Juni 2022 | 15:07 WIB
header img
Pelat nomor unik/cantik bisa menunjukan identitas pemiliknya. (Foto: dok/okezone)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Anda sering melihat mobil di jalan raya dengan pelat nomor unik atau nomor cantik?

Ada mobil yang berpelat empat angka, tiga angka, dua angka, bahkan ada yang satu angka.

Bukan itu saja, ada juga yang tidak memakai huruf di belakang angka.

Jika Anda tertarik dengan pelat nomor unik untuk kendaraan kesayangan Anda. Anda bisa memesannya.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, bahwa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) bisa dipesan dengan membuat surat permohonan.

NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. Setiap kombinasi NRKB pilihan punya harga yang berbeda-beda.

Jika permohonan nomor unik tersedia, Anda harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tipe NRKB pilihan.

Mau tahun harganya? Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuannya sebagai berikut:

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
     
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
     
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
     
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Kemudian, ketika sudah mendapatkan NRKB pilihan, nomor tersebut tidak berlaku selamanya.

Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun harus diperpanjang.

Jika tidak dilanjutkan masa berlakunya, sesuai Pasal 7 ayat 8, kendaraan bermotor akan diberikan NRKB yang sesuai dengan urutan.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut