Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MoU Diteken, Warga Kota Cilegon Bisa Kuliah Gratis di Akmet
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Hari Ini Pembelian Minyak Goreng Curah Boleh Sampai 10 Liter

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:45 WIB
  • author Mohamad Hidayat
Mulai Hari Ini Pembelian Minyak Goreng Curah Boleh Sampai 10 Liter
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebut mulai hari ini boleh beli minyak goreng curah sampai 10 liter (Foto: Iqbal DP)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kabar gembira untuk emak-emak yang selama ini dibatasi saat membeli minyak goreng curah. Mulai hari ini pembelian minyak goreng curah sudah tidak dibatasi lagi.   

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas saat melakukan kunjungan ke warung pangan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).

Menurut Zulhas hal ini dilakukan untuk mendukung para UMKM kecil yang menjadikan minyak goreng sebagai komponen utama dalam proses produksinya. Meski demikian, masyarakat tetap menggunakan KTP untuk membelinya.

"Mulai hari ini boleh sampai 10 liter," kata Mendag Zukhas.

Mendag menjelaskan salah satu pertimbangan lainnya karena saat ini distribusi minyak goreng curah rakyat sudah tergolong lancar. Bahkan di beberapa toko pun minyak goreng curah sudah tidak cepat terserap oleh masyarakat.

"Pertimbangannya itu UMKM kecil yang di kampung-kampung," ucapnya.

Mendag menambahkan pembelian minyak goreng curah hingga 10 liter bukan hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha. Masyarakat umum pun juga boleh membeli minyak goreng curah hingga 10 liter per hari.

"Saya dapat laporan di warung itu stoknya lebih karena harganya sudah stabil jadi orang tidak berebut lagi. Kalau masyarakat umum ya boleh boleh saja beli," tutur Mendag.

 

Editor: Mohamad Hidayat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut