Logo Network
Network

Kemenperin: 81 Perusahaan Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14 Ribu Ton per Hari

Mohamad Hidayat
.
Selasa, 22 Maret 2022 | 10:07 WIB
Kemenperin: 81 Perusahaan Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14 Ribu Ton per Hari
Minyak Goreng Curah (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng menyediakan 14 ribu ton minyak curah tiap hari.

Perintah tersebut tertuag dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022, tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Saat ini, lanjut Agus, ada 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan menyediakan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

"Ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan sebesar 14.000 ton per hari," kata Agus.

Permenperin tersebut juga akan mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

 "Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” ucap Agus.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menagatakn mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah, yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi minyak goreng curah," kata Putu.

Langkah selanjutnya, kata putu, Kemenperin akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar. Kemudian, dia menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” pungkasnya.

 

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.