get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi VII Dorong Pengesahan RUU EBT Sebelum KTT G20 di Bali

Gunhar Apresiasi Kejagung Periksa Mantan Mendag Lutfi

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:34 WIB
header img
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, terkait dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

"Kita sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus besar, seperti kasus mafia minyak goreng. Mengingat Kejaksaan Agung merupakan garda terdepan dalam penindakan," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Walau demikian, menurut Gunhar, masih banyak kasus-kasus besar lain yang perlu juga ditangani segera oleh Kejagung. Politisi PDI Perjuangan ini berharap, pengusutan kasus mafia minyak goreng ini bisa menjadi momentum untuk mengusut banyak kasus besar lain yang ditengarai melibatkan para mafia.

"Masih banyak ruang-ruang gelap yang harus ditindaklanjuti oleh kejaksaan, dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan mafia. Seperti kasus mafia BBM dengan kasus Petral yang belum ada kelanjutan, kasus mafia tanah lebih dari  2 juta lahan dijadikan area perkebunan dan tambang tanpa izin. Bahkan kasus "ratu batu bara" pun, belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan orangnya," katanya.

Gunhar juga berharap Kejaksaan Agung tidak ragu menindakan tegas mereka yang diduga melakukan penjarahan sumber daya alam (SDA) di negara ini. Mengingat kekayaan negeri harus dijaga, demi kepentingan generasi mendatang.

"Tanah tumpah darah dan kekayaan yang dikandung di dalamnya ini adalah tanggung jawab kita bersama. Maka harus kita jaga agar bisa diwariskan kepada anak cucu kita nanti," pungkasnya.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut