get app
inews
Aa Read Next : Wali Kota Helldy Ajak Industri Terlibat Meriahkan HUT Kota Cilegon

Sosialisasi KIP, Helldy Agustian Ingin Cilegon Jadi Kota Transparan

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:31 WIB
header img
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat membuka acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Green Peak Bogor, Rabu (22/6/2022) (Foto: Diskominfo Kota Cilegon)

CILEGON, iNewsCilegon.id - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ingin Cilegon menjadi kota yang transparan di era keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut disampaikan Helldy saat membuka acara sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon bertempat di Hotel Green Peak Bogor, Rabu (22/6/2022).

Menurut Helldy, di era keterbukaan ini masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kota Cilegon. Kedudukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) menjadi sangat penting.

"Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik, dengan begitu diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," katanya.

Pejabat PPID, kata Helldy, diwajibkan menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

"Saya harapkan di era kepemimpinan Helldy-Sanuji, Kota Cilegon menjadi kota yang transparan, birokrasi yang bersih dan memiliki integritas, serta bebas dari korupsi demi mewujudkan Cilegon Baru, Modern, Dan Bermartabat," sambung Helldy.


Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik kota Cilegon Didin S Maulana ingin rekan-rekan OPD bisa memahami bagaimana menghadapi masyarakat yang membutuhkan informasi. (Foto: Diskominfo Kota Cilegon)

Dalam sambutannya Helldy juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pemberlakuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik," pungkas Helldy.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik kota Cilegon, Didin S. Maulana, menjelaskan acara ini merupakan bentuk keseriusan untuk mengimplementasikan UU keterbukaan Informasi Publik.

"Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar keseriusan kami mengimplementasikan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar nantinya teman-teman OPD mampu menyikapi bagaimana jika ada pemohon informasi untuk mendapatkan informasi," terangnya.

Didin menambahkan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI). Nanti akan dijelaskan sejelas-jelasnya, sehingga rekan-rekan OPD sekalian bisa memahami bagaimana menghadapi masyarakat yang membutuhkan informasi.

"Disini juga nanti kita akan mengenalkan aplikasi baru yang dimiliki Diskominfo terkait PPID itu sendiri, nanti rekan-rekan akan kami ajarkan cara penggunaannya agar nanti lebih mudah memberikan jawaban apabila ada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi," tutup Didin.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut