get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Emirsyah Satar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Senin, 27 Juni 2022 | 14:39 WIB
header img
Emirsyah Satar (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejasaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Jaksa Agung mengatakan kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.

Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak lessor.

"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin.

Meski Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Burhanuddin, Kejagung tak melakukan upaya penahanan.

Pasalnya, Emirsyah Satar saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ucap Burhanuddin.

Sebelumnya ada tiga tersangka yang telah dijerat, ketiganya Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo.

Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Kasus tersebut bermula dari Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600.

Lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak lessor.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut