JAKARTA, iNewsCilegon.id – Artis Nikita Mirzani akhirnya ditangkap penyidik Polresta Serang Kota. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB hari ini, Kamis (21/7/2022).
Penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dikonfirmasi iNews Cilegon.
“Betul, sudah ditangkap,” kata Kombes Shinto Silitonga.
Penangkapan berlangsung pukul 15.30 WIB di Senayan City, sebuah kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jeans biru.
Nikita dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC. Artis ibukota ini dikawal sejumlah Polwan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Artis ibu kota tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP
Berkas kasus penyidikan Nikita Mirzani terus bergulir. Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka pada 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022.
Namun Nikita Mirzani tak juga hadir.
Kombes Shinto Silitonga menegaskan sebenarnya penyidik berupaya menepuh restorative justice alias damai antara Nikita Mirzani dan pelapornya. “Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” jelas Shinto.
Shinto menegaskan penyidik Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik.
Editor : M Mahfud