get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pengunjung Pantai Anyer Ngaku Kena Prank Pedagang Otak-Otak

Di Grebeg Dini Hari hingga Dijemput Paksa di Mall, ini Perjalanan Kasus Nikita Mirzani

Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:57 WIB
header img
Nasib perjalanan Nikita Mirzani mulai digrebeg dinihari hingga dijemput paksa di Mall. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Nikita Mirzani ditangkap petugas kepolisian dari Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).

Penangkapan Nikita Mirzani dilakukan di lobi mal Senayan City, Jakarta Pusat.

Video penangkapan Nikita Mirzani pun viral beredar di media sosial. Salah satu video diunggah oleh pengacara Ramdan Alamsyah. 

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi terkait dengan statusnya yang sudah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra? Simak ulasannya berikut ini.

1. Dilaporkan ke Polres Serang Kota

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dilaporkan pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

2. Rumah Dikepung Polisi saat Dini Hari

Setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani pun dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun, dirinya selalu mangkir. Diakui ibu 3 anak ini, ia mendapatkan surat pemanggilan sebanyak 12 kali.

Puncaknya, sejumlah penyidik Polres Serang Kota pun mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03:00 dini hari.

Sayang penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Siang harinya Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polres Serang Kota.

3. Beredar Surat Penetapan Tersangka

Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial.

Pada surat tersebut tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah).

Namun, Nikita Mirzani tidak terima dan membantahnya.

4. Melapor ke Divisi Propam Mabes Polri

Tak terima dengan semua perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fachmi Bahmid melapor ke Divisi Propam Mabes Polri.

5. Rumah Kembali Digeledah

Bukan cuma sekali, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi oleh penyidik Polres Serang Kota.

Kedatangan para penyidik dimaksudkan untuk menyita barang bukti berupa iPad. Saat penggeledahan terjadi, Nikita Mirzani sedang tidak ada di rumah.

6. Ditetapkan Tersangka sejak 20 Juni 2022

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka per 20 Juni 2022.

7. Ditangkap Paksa di Mal Senayan City

Nikita Mirzani kini telah ditangkap paksa oleh sejumlah penyidik Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) di area mal Senayan City Jakarta Pusat.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut