get app
inews
Aa Read Next : Personel Polda Banten Wafat dalam Tugas, Ulama Pandeglang Ucapkan Bela Sungkawa

Kata-katain Ganjar, Relawan Ganjaris Banten Polisikan Seorang Aktivis

Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:46 WIB
header img
Ganjaris Banten Laporkan seorang aktivis ke Polda Metro Jaya (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Koordinator Relawan Ganjaris Banten, Uday Suhada dan Ketua Barikade 98 Banten, Ali Soero mendatangi Mapolda Metro Jaya di Jakarta, pada Senin (15/08/22). 

Keduanya melaporkan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Isbatullah Alibasja. 

Isbat dipolisikan karena unggahan di akun Facebook-nya pada 6 Agustus yang lalu. Dalam tulisannya, Isbat mengeluarkan kata-kata kasar, termasuk nama binatang. 

"Isbat itu kan dikenal aktivis, tapi dia tidak mampu menjaga tulisannya. Mencaci dan menebar kebencian. Karenanya kami laporkan dia ke Polda Metro Jaya " ujar Uday Suhada, yang juga pegiat sosial Banten itu. 

"Tulisan Isbat itu sudah melewati batas kewajaran, tidak mendidik," sambut Ali Soero, di halaman Mapolda Metro Jaya.

Menurut Uday, kritik itu penting, tapi harus tetap dengan argumentasi yang logis dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya juga tukang kritik, tapi apa iya kritiknya disampaikan dengan cacian dengan menebar benih kebencian," tegas Uday.

Seperti tertuang dalam kronologis yang disampaikan, Uday Suhada dan Ali Soero memperhatikan postingan Isbat di akun Facebook-nya tanggal 6 Agustus lalu, yang diunggah Isbat di sekitar Jakarta. 

Dalam postingannya, Isbat mengumbar kata-kata tak senonoh yang disematkan untuk Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah. 

"Bahwa atas dasar postingan itu, kami memandang bahwa apa yang dilakukan Terlapor sudah di luar batas kewajaran. Kalimatnya tidak mencerminkan seorang aktivis, semestinya mengedepankan aspek moral tidak mengumbar caci-maki dengan kata-kata kotor dan tidak semestinya diunggah di media sosial. Kami juga menilai tulisan Terlapor berbentuk penghinaan, berbau fitnah atau hoax, menebar ujaran kebencian dan bertentangan dengan Undang-undang ITE tahun 2016 atau kejahatan teknologi informasi (cyber crime)," jelas Uday. 

"Kami berharap Pihak Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap saudara Terlapor dan untuk kondusif nya Banten," tutup Ali Soero.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut