CILEGON, iNewsCilegon.id - Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pada Kamis (08/09) sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar, AKP Sudibyo, membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah mengamankan seorang laki - laki berinisial IA (47) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Kejadian pencurian terjadi di teras depan rumah korban bernama Sunarti yang beralamat di Kampung Waluran baru, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten," kata Sudibyo. Jumat (9/9/2022).
Sudibyo menjelaskan, awal mula kejadian ketika korban memarkirkan sepeda motornya diteras depan rumah dalam keadaan terkunci ganda, pada saat korban akan ke toilet dan mengecek kendaraan, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
"Korban kemudian menghubungi IA melalui telepon seluler lalu memberitahu bahwa sepeda motor miliknya hilang," ucap Sudibyo.
Kemudian pelapor di beritahu oleh pelaku IA (47) warga Desa Grogol Indah Anyar, bahwa sepeda motor yang hilang, sudah ditemukan namun pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, dengan dalih bahwa motor korban sudah dijual ke seorang penadah.
"Pada saat itu, Pelaku mengatakan bahwa sepeda motor korban telah ditemukan dengan alasan posisi sepeda motor sudah berada dipenadah," ujar Sudibyo.
Lanjut Sudibyo, pelaku memberitahu kepada pelapor agar memyiapkan uang sebesar Rp3,5 juta jika motornya ingin kembali.
"Dengan alasan sepeda motor tersebut sudah dibeli dari penadah oleh pelaku," jelas Sudibyo.
Atas kejadian itu, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anyar untuk di tindak lanjuti.
"Pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku, anggota Polsek Anyar yang mendampingi korban langsung mengamankan pelaku, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut serta memberitahu bahwa sebetulnya sepeda tersebut masih ada dalam pengguasaannya," tukasnya.
Sudibyo menambahkan, selain membekuk pelaku Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor Honda Scopy Nopol A-5369-SY dengan Nomor rangka MH1JM313SLK443132, dan Nomor mesin JM31E3438625 serta STNK atas nama Nur Aliyah.
"Akibat perbuatanya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud