get app
inews
Aa Read Next : Polres Lebak Ciduk 9 Pelaku Spesialis Curanmor di Masjid

Colong Motor, 2 Pemuda asal Panimbang di Tangkap Unit Reskrim Polsek Labuan

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:26 WIB
header img
Colong motor 2 pemuda asal Panimbang, Kab. Pandeglang, Banten, ditangkap Polisi (Foto Ilustrasi: Istimewa)

LABUAN PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Dua pemuda warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, yakni DTG (21) dan RA (21) ditangkap unit reskrim Polsek Labuan bersama tiga penadah barang curian diantaranya SPH (27) dari Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis, serta AS (27) dan OF (27) dari Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang, pada Kamis (9/5/2024)

Kapolres Pandeglang melalui Kanit Reskrim Polsek Labuan IPDA Abdul Muiz mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga terkait pencurian kendaraan roda dua (R2) di wilayah Polsek Labuan.

"Kronologi penangkapan DTG dan OF terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar jam 02.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kp. Sindangsari, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang oleh Unit Reskrim Polsek Labuan. Setelah interogasi, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka RA di rumah kontrakan di Kp. Lebak Buah, Desa Citeureup, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang. Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap AS di rumahnya di Kp. Sukamju RT.001 RW.003, Desa Citeureup, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang, dan SPH (27) di kontrakannya di Kp. Cipeundeuy, Desa Cigeulis, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang," ungkap IPDA Abdul Muiz. Sabtu (11/5/2024).

Saat ini, kata Muiz, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Beat warna Merah Putih," jelasnya.

Kapolres Pandeglang, melalui Kanit Reskrim Polsek Labuan IPDA Abdul Muiz, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan tidak membeli barang-barang yang mencurigakan. 

"Polres Pandeglang akan terus berkomitmen untuk memberantas aksi curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tegasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Muiz, para pelaku pencurian disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Sedangkan penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (tadah). AS dan OF juga disangkakan dengan Pasal 55 Jo 480 KUHPidana tentang turut serta melakukan pertolongan jahat (tadah), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (06/5/2024), sekitar pukul 10.30 WIB, satu unit kendaraan roda dua (R2) Honda Beat Nopol A 6507 JH atas nama Halimah warga Kampung Karet, RT/RW. 003/002, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang tengah diparkir didepan toko sembako H. Aman tepatnya di Kampung Muncang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, dicuri.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya, dengan cara mendekati sepeda motor milik korban yang tengah terparkir, kemudian pelaku mendorong dan menyetep sepeda motor milik korban, kemudian kabur membawa barang hasil curian.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut