CILEGON, iNewsCilegon.id - Punya uang rusak? Jangan khawatir, Bank Indonesia (BI) siap melayani, tentunya dengan ketentuan syarat. Masyarakat luas boleh melakukan penukaran uang rusak atau yang sudah tidak layak edar dengan uang baru di kantor Bank.
Melakukan penukaran uang rusak di Bank Indonesia tidaklah rumit, begini caranya:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat ke kantor Bank Indonesia.
2. Sampaikan maksud kedatangan untuk penukaran uang rusak kepada petugas.
3. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang rusak yang dibawa.
Apabila uang rusak tersebut masih masuk dalam syarat yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, maka akan diganti dengan nominal yang sama.
Sebaliknya, bila uang rusak tersebut tidak memenuhi syarat, maka pemilik uang akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.
Bila tidak menginginkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang rusak tersebut akan dikembalikan kepada pembawa.
Editor : M Mahfud