Bank Indonesia mengkategorikan uang rusak adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya.
Penukaran uang rusak bisa dilayani bila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Selain itu, fisik uang rusak Rupiah kertas harus lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, karena bila hanya setengah dari ukuran aslinya, dikhawatirkan penukaran ganda.
Disebut mempunyai tanda keaslian bila uang rusak Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Begitu pula syarat penukaran pada uang rusak logam, fisik uang rusak Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.
Bank Indonesia juga menerima penukaran uang rusak akibat terbakar, sepanjang menurut penelitian masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia menerapkan syarat penukaran uang rusak karena terbakar dengan menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Editor : M Mahfud