Logo Network
Network

Era Motor Bensin Tamat, Pemerintah Subsidi Modifikasi Jadi Motor Listrik, Biaya Rp 15 Juta

Heri Purnomo/M Mahfud
.
Kamis, 22 September 2022 | 08:53 WIB
Era Motor Bensin Tamat, Pemerintah Subsidi Modifikasi Jadi Motor Listrik, Biaya Rp 15 Juta
Pemerintah akan berupaya memberi subsidi untuk konversi dari motor bensin ke motor listrik. Diperkirakan biaya konversi motor BBM ke motor listrik mencapai Rp15 juta. Foto: Ilustrasi iNews.id

JAKARTA, iNewsCilegon.id – Era sepeda motor bensin akan tamat. Pemerintah mendorong sepeda motor berbahan bakar bensin dimodif menjadi sepeda motor listrik. Pemerintah akan berupaya memberi subsidi untuk konversi dari motor bensin ke motor listrik. Diperkirakan biaya konversi motor BBM ke motor listrik mencapai Rp15 juta.

Modifikasi motor bensin menjadi motor listrik diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Pemerintah berupaya mempercepat peralihan dari kendaran berbahan fosil menuju kendaran listrik,

Caranya dengan memberikan subsidi modifikasi motor bensin menjadi motor listrik.

"Kami mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” kata Menhub Budi Karya. 

Dari perhitungan, biaya modifikasi motor bensin ke motor listrik sebesar Rp 15 juta. Pemerintah sendiri akan memberikan subsidi yang diambil dari pengalihan alokasi subsidi BBM.

Aturan mengenai konversi sepeda motor bensin menjadi listrik telah dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai. 

Terkait peraturan tata pelaksana dan pengujian bengkel konversi semuanya terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Modifikasi Hanya Boleh Dibengkel Rekanan Kemenhub

Dalam konversi motor bensin menjadi motor listrik, Budi Karya menyatakan hanya bisa dilakukan di  bengkel konversi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Selain itu bngkel tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Diretur Jenderal Hubdar.

Berikut ini sudah ada 7 bengkel rekanan Kemenhub yang boleh mengkonversi motor bensin ke motor listrik: 

1. Litbang ESDM: Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

2. PT Braja Elektrik Motor: Jl. Keputih Tegal No. 28, Keputih, Sukolilo, Surabaya 

3. Elders Garage: Jl. Pangeran Antasari No. 36, Jakarta Selatan 

4. Juara Bike (Selis): Jl. Raya Serang Km 14,2, Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten 

5. Kampus ITS Surabaya 

6. PT Nagara Sains Konversi: Treasury Tower Lantai 

7, District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 7. PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini