get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilu, 129 Anggota PPS Cilegon Dilantik

Duuh! Curi Tabung Gas Demi Foya-Foya, Dua Pria di Pandeglang Terancam 7 Tahun Penjara

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:21 WIB
header img
Dua pemuda di Pandeglang nekad curi tabung gas untuk berfoya-foya dan mabuk (Foto: Istimewa).

Saat ini, kata Barmono, petugas masih mengejar 1 pelaku DPO yang berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian. 

"Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional," terang Barmono. 

Atas perbuatannya, lanjut Barmono, kedua tersangka Dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut