Logo Network
Network

Duuh! Curi Tabung Gas Demi Foya-Foya, Dua Pria di Pandeglang Terancam 7 Tahun Penjara

Ila Nurlaila Sari
.
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:21 WIB
Duuh! Curi Tabung Gas Demi Foya-Foya, Dua Pria di Pandeglang Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pemuda di Pandeglang nekad curi tabung gas untuk berfoya-foya dan mabuk (Foto: Istimewa).

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Satreskrim Polsek Sumur Polres Pandeglang, menangkap SB (23) dan AY (19). Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram. 

Kapolsek Sumur IPTU Barmono mengatakan, masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda, dari hasil penangkapan SB kemudian petugas berhasil menangkap AY. 

"SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel," ungkap Barmono. Jumat (07/10/2022). 

Barmono mengatakan, pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram dijual Rp90 ribu sedangkan tabung berisi dijual Rp120.000 per tabung, uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk berfoya-foya. 

"Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya dan mabuk-mabukan," kata Barmono. 

Barmono mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua 2 bulan terakhir dan berhasil mencuri 200 tabung gas. 

"Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung," ujar Barmono. 

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini