get app
inews
Aa Read Next : Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Mertua Kiky Saputri? Cek Faktanya!

Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Hadiahi iphone 13 Pro max dan Uang Milyaran kepada Para Tersangka

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:30 WIB
header img
Ferdy Sambo terungkap janjikan hadiah iphone 13 Pro Mak dan uang Milyaran kepada para tersangka (Foto: Layar tangkap Video).

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Hadiah uang milyaran dan iPhone 13 Pro Max disebut dalam sidang perdana Ferdy Sambo, yang digelar pada hari Senin (17/10/2022).

Hadiah berupa iPhone 13 Pro Max, disebut oleh Jaksa penuntut dalam sidang perdana yang menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Ferdy Sambo yang hadir dengan menggunakan baju batik dan celana hitam ini, berjanji akan memberikan iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah kepada para tersangka yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, setelah mereka bekerja sama melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir Joshua.

Jaksa menjelaskan, bahwa iPhone 13 Pro Max tersebut diberikan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo sebagai upaya untuk mengganti dan menghilangkan jejak komunikasi pada handphone lama para tersangka yang dirusak terdakwa.

Selain iPhone 13 Pro Max yang memiliki harga 19 jutaan, setiap tersangka dijanjikan pula uang dalam jumlah fantastis Rp2 miliar.

Dalam sidang dakwaan terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijanjikan Ferdy Sambo sejumlah uang dengan besaran masing-masing Rp500 juta rupiah. Selain itu, untuk Richard Eliezer, dijanjikan uang sebesar Rp.1 miliar rupiah.

Semua hadiah tersebut dijanjikan oleh Ferdy Sambo akan diberikan pada bulan Agustus 2022, dengan alasan menunggu kasus reda.

Jaksa penuntut mengatakan, bahwa pembunuhan ini tidak ia lakukan sendiri, melainkan mengutus bawahannya yang lain yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Tak hanya bawahan, kasus ini juga menyeret Putri Candrawathi, istri dari mantan kadiv propam tersebut.

Tidak berhenti pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo juga didakwa menghilangkan atau mengaburkan barang bukti atau obstruction of justice.

Setidaknya ada 7 polisi yang turut terlibat dalam usaha obstruction of justice ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Persidangan yang disiarkan ke publik pada hari senin kemarin, dibagi menjadi 2 sesi, yakni pada Senin (17/10/2022) dan Selasa (18/10/2022). Dimana Terdakwa Ferdy Sambo, Rizky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati dihadirkan. Sementara Untuk persidangan selanjutnya yang digelar hari ini Selasa (18/10/2022) akan dihadirkan pembacaan dakwaan kepada Bharada E.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut