Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Tanggapan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Pandeglang
Advertisement . Scroll to see content

Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Mertua Kiky Saputri? Cek Faktanya!

Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:39 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari
Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Mertua Kiky Saputri? Cek Faktanya!
Iman Wahyu Santoso, Hakim yang menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Wahyu Iman Santoso kini mendadak viral dan menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo. 

Aksinya Wahyu Iman Santoso ternyata membuat Kiky Saputri, komika yang baru saja menikah ikut berbangga. Bahkan, ia merasa senang karena banyak pihak yang menyayangi Wahyu Iman Santoso.

"Ikut terharu karena banyak orang yang sayang sama Bapak," dikutip iNewsCilegon id dari akun instagram Kiky Saputri. Sabtu (18/2/2023).

Selain itu, Kiky Saputri juga mengakui dirinya sangat menghormati Wahyu Iman Santoso lantaran berhasil menegakkan keadilan saat menjalankan tugasnya.

"Hormat setinggi-setingginya dari kami untuk Bapak yang sangat gagah menegakkan keadilan," tulis Kiky.

Kiky Saputri juga berharap sikap berani Wahyu ditiru oleh semua instansi penegakkan hukum di Indonesia.

"Semoga langkah berani Bapak, menjadi langkah yang akan diikuti oleh seluruh instansi penegak hukum dalam memperjuangkan kebenaran," ucap Kiky.

Namun panggilan Kiky Saputri kepada Wahyu Iman Santoso jadi sorotan dan membuat warganet berpikir bahwa sosok Hakim tersebut adalah mertuanya.

Bahkan ada beberapa yang yang bertanya tentang hubungan Kiky dan Wahyu.

"Eh iya ini gimana mksdnya ini bapa hakim mertuanya kiky?" tulis salah satu netizen.

"Bukan," ucap Kiky.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut