get app
inews
Aa
Read Next : Kunker ke Pandeglang, Pj Gubernur Banten Tebar Bansos 

Heboh Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Tanggapan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Pandeglang

Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:42 WIB
header img
Ayi Erlangga, SH,MH, Anggota Divisi Hukum FSPP Pandeglang meminta semua pihak tak intervensi putusan Kajati Banten terkait dana hibah Ponpes. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Ramainya pemberitaan terkait persoalan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.

Ketua Umum Forum Advokat Pandeglang Bersatu Ayi Erlangga SH, MH, yang juga anggota pengurus Divisi Hukum FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa Kejati Banten beserta jajarannya merupakan para penegak hukum dan penyidik yang independen dan profesional.

"Mereka (Kajati Banten) akan mampu secara objektif dan proporsional dalam menilai apakah pertimbangan hukum dalam suatu putusan dapat dieksekusi atau tidak, karena pertimbangan bukanlah suatu amar putusan yang harus di eksekusi akan tetapi analisa yuridis dari Kejati Banten nantinya apabila tidak dapat dieksekusi maka masyarakat dan semua pihak harus menghormati sikap Kejati Banten," jelas Ayi Erlangga.

Ayi Erlangga menuturkan, bahwa FSPP Banten adalah wadah berhimpun pondok pesantren yang terdiri dari pondok pesantren yang eksistensinya mempunyai kewajiban terhadap moral generasi bangsa dan sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) peristiwa tersebut. 

"Hal mana dalam pandangan dan keyakinan kami para kyai dan Ulama selaku para pemimpin FSPP dan Ponpes di Banten adalah terdiri dari kyai dan ulama yang menjadi teladan masyarakat yang memiliki integritas moral sehingga sangat tidak mungkin memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi," ujar Ayi.

Menurut Ayi, harus dipertimbangkan juga dana hibah tersebut apakah sudah dipergunakan oleh FSPP dan pihak Ponpes sesuai fungsi ponpes yang diatur dalam UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren jo Perpres No.82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yaitu untuk pengembangan pesantren meliputi fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Jika dana tersebut faktanya telah dipergunakan untuk tiga fungsi kegiatan tersebut, maka FSPP Banten telah melaksanakan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga masuk dalam kualifikasi alasan pembenar sebagaimana diatur dan disyaratkan dalam Pasal 50 KUHP bahwa: orang yang menjalankan peraturan undang-undang tidak dapat dipidana, dan FSPP Banten hanyalah sebagai penerima manfaat yang tidak tepat masuk dalam kualifikasi apa yg dituduhkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif aliansi independen peduli publik (ALIPP) Uday Suhada menyatakan sikap tegas terkait adanya statement Kajati Banten yang baru, Didik Farkhan yang terkesan tidak akan menindak lanjuti kasus Hibah Ponpes Banten TA 2018 dan 2020. 

ALIPP mendesak Kajati baru Dr. Didik Farkhan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan membuka Kasus perampokan uang rakyat melalui Korupsi Hibah Ponpes Jilid II. 

"Siapapun yang terlibat memangsa uang rakyat, wajib bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih, apalagi korbannya adalah Pondok Pesantren se-Banten serta menyangkut marwah para Ulama Banten. Bersihkan ulama dan santri di Banten dari para oknum pemangsa uang rakyat," kata Uday.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut