Logo Network
Network

Dana Hibah Insentif Menyusut, Ratusan Guru MDTA di Pandeglang Desak Dikpora Beri Penjelasan

Ila Nurlaila Sari
.
Jum'at, 11 November 2022 | 15:57 WIB
Dana Hibah Insentif Menyusut, Ratusan Guru MDTA di Pandeglang Desak Dikpora Beri Penjelasan
Tak terima dana hibah, Ratusan MDTA di Kab. Pandeglang desak Dikpora beri penjelasan (Foto: Ilustrasi).

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Ratusan Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang pertanyakan penyaluran hibah insentif yang di kelola oleh dinas pendidikan pemuda dan olah raga (Dikpora) Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, anggaran dana insentif yang diberikan kepada guru MDTA se kabupaten pandeglang tahun anggaran 2022 menyusut signifikan, yakni sebesar Rp33.500 per guru madrasah.

Hal itu tertuang dalam keputusan Bupati terkait daftar penerima hibah MDTA tahun 2022 yang beredar luas di group media sosial.

Unggahan itupun sontak membuat ratusan kepala MDTA protes dengan nominal insentif guru MDTA yang di berikan oleh pemerintah daerah tersebut yang dinilai tak layak. 

Selain itu, ratusan Kepala dan Guru madrasah juga tak dapat hibah MDTA. Di Kecamatan Pandeglang sebanyak 70 guru, dicigeulis sebanyak 5 orang guru, di cibitung 20 orang guru hampir ratusan guru dan kepala Madrasah Diniyah tidak mendapatkan Hibah insentif.

Menyikapi hal ini, Ketua Kelompok Kerja Kepala MDT (K3MDT) Kabupaten Pandeglang, Hamdihi mengatakan, sejak awal dirinya sudah mewanti-wanti. 

"Sudah saya duga ini pasti terjadi, sebelumnya pada 9 September 2022 lalu, saya beserta pengurus mendatangi Kantor biro hukum setda kabupaten Pandeglang, dengan tujuan untuk meminta pedoman pengelolaan hibah guru MDT, namun semuanya tidak di dapatkan, kemudian pada 6 oktober 2022 dari biro hukum setda menghubungi saya via WA call, terkait masalah pedoman dan mekanisme akan di koordinasikan dengan Dinas Pendidikan," ujarnya. Jumat (11/11/2022).

Hamdihi mengaku kaget, ketika muncul pedoman penyaluran hibah insentif guru dibulan ini. Ia menduga ada mekanisme yang salah dan diduga pedoman itu dibuat tanpa landasan yang kuat. 

"Itukan proposal usulan dibuat tahun 2021 masih menggunakan perbup 38 thn 2021, maka seluruh lembaga mengajukan proposal sesuai perbup tersebut, namun perbup yang baru muncul justru berbarengan dengan keputusan bupati tentang penerima hibah, ini sangat aneh," jelasnya. 

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini