get app
inews
Aa
Read Next : Kunker ke Pandeglang, Pj Gubernur Banten Tebar Bansos 

Rugikan Negara Rp14,1 Miliar, ALIPP Desak Kajati Banten Sikat Habis Pemangsa Dana Hibah Ponpes

Rabu, 08 Maret 2023 | 09:52 WIB
header img
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada desak Kajati Banten sikat habis pemangsa dana hibah Ponpes. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menyatakan sikap tegas terkait adanya statement Kajati Banten Didik Farkhan yang terkesan tidak akan menindaklanjuti kasus Hibah Ponpes Banten Tahun Anggaran 2018 dan 2020. 

Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada mengatakan, bahwa laporan yang dilakukan ALIPP pada 14 April 2021, bertujuan untuk menyelamatkan uang rakyat. Pelaporan itu, kata Uday, dilakukan agar semua pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tidak tebang pilih.

"Bahwa perkara eksekusi yang dilakukan Kejati tentu saja terhadap amar akhir putusan MA. Akan tetapi Kejati Banten tidak berarti harus tutup mata dan mengabaikan para pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum. Bagaimana keadilan bisa lahir jika penegakan hukum dilakukan alakadarnya," ujar Uday Suhada. Rabu (8/3/2023).

Uday menjelaskan, pada pertimbangan salinan putusan Pengadilan Negeri, PT pada tingkat Banding dan MA pada tingkat Kasasi secara tegas dan gamblang.

"Pada putusan PN Serang Nomor:21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg, di halaman 495 dari 508 halaman. Disana berbunyi: Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat untuk sempurnanya penyelesaian perkara Pemberian Hibah Uang pada Biro Kesra TA 2018 dan TA 2020, maka ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu Pihak dari Tim TAPD Provinsi Banten dan Pihak BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu, serta Pihak FSPP sebagai Penerima Hibah Uang TA 2018," 

Demikian juga, kata Uday, untuk Kegiatan Pemberian Hibah Uang pada Biro Kesra TA 2020 ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu 172 Pondok Pesantren yang tidak memenuhi syarat sebagai Penerima Hibah Uang tetapi telah menerima Hibah Uang. 

"Dan Sdr. Dicky Herdiansyah selalu inisiator pemotongan uang 8 (delapan) Pondok Pesantren yang dilakukan oleh Terdakwa III Epieh Saepudin juga harus diperlakukan sama. Demikian pula pada amar putusan MA Nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022 tegas eksplisit," ucap Uday. 

Lanjut Uday, total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya. 

"Jika tidak tidak dilakukan tindak lanjut atas perkara ini, artinya Perkara ini tidak sempurna, dan perampokan uang rakyat yang menurut hasil audit Tim Auditor yang ditunjuk pihak Kejati Banten terdapat kerugian keuangan negara Rp.70,7 milyar, tidak ada yang bertanggung jawab," tegasnya.

Masih kata Uday, amar putusan sejak di PN dan dikuatkan oleh PT di tingkat Banding, dinyatakan bahwa FSPP adalah salah satu pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum. 

"Jadi jika pihak Kejati memiliki komitmen untuk menyelamatkan uang rakyat, maka Pengurus FSPP harus menghormati putusan MA, dan Kejati Banten harus melakukan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,1 milyar dari pengurus FSPP tersebut. Agar rasa keadilan di tengah masyarakat terlahir," tambahnya.

Karena itu, ALIPP mendesak Kajati baru Dr. Didik Farkhan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan membuka Kasus perampokan uang rakyat melalui Korupsi Hibah Ponpes Jilid II. 

"Siapapun yang terlibat memangsa uang rakyat, wajib bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih, apalagi korbannya adalah Pondok Pesantren se-Banten serta menyangkut marwah para Ulama Banten. Bersihkan ulama dan santri di Banten dari para oknum pemangsa uang rakyat," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut