Logo Network
Network

KMSB Minta Kejati Banten Tuntaskan Penanganan Korupsi di Banten

Iskandar Nasution
.
Selasa, 22 Maret 2022 | 20:54 WIB
KMSB Minta Kejati Banten Tuntaskan Penanganan Korupsi di Banten
KMSB Minta Kejati Banten Tuntaskan Penanganan Korupsi di Banten (Foto: Iskandar Nasution)

SERANG, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (22/3/2022). KMSB mendesak Kejati Banten menuntaskan kasus-kasus korupsi di Banten sampai ke akar-akarnya.

Lima orang perwakilan yang dimotori  Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, diterima langsung oleh Kajati Banten Leonard Eben Simanjuntak yang menggantikan Reda Mantovani. Mereka pun diterima oleh Asintel Kejati Muttaqin Harahap dan Kasipenkum Ivan Siahaan.

Dalam diskusi itu KMSB menyampaikan support bagi Kajati dan jajarannya dalam menegakkan hukum di bumi Banten.

"Maklumat Pak Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Pak Kajati Banten harus kita support bersama. Bahwa mereka menegaskan agar jajarannya tidak bermain proyek APBN, APBD maupun BUMN dan BUMD serta tidak main-main dalam menangani perkara." ujar Uday di halaman gedung Kejati Banten.

Karena itu, lanjut Uday, KMSB terus membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu sampai tuntas.

"Kami juga mendorong Pak Leo dan jajarannya untuk menuntaskan beberapa kasus yang ditangani Kejati Banten agar memberikan rasa keadilan dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, baik sepeninggal Pak Asep dan Pak Reda." jelasnya.

Saat ini, lanjut Uday, ada beberapa kasus yang mesti diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kasus Hibah Ponpes 2018 dan 2020 yang jelas terungkap dalam kesaksian di pengadilan Tipikor, ada beberapa pihak yang harus turut bertanggung jawab dan itu terungkap dalam persidangan, baik pejabat di Pemprov maupun FSPP sebagai penerima sekaligus penyalur dananya. Apalagi hasil audit independen disebutkan bahwa pada hibah Ponpes 2018, kategorinya total lost. Ada lagi kasus pengadaan masker, kasus pengadaan lahan Samsat Malingping," jelasnya.

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini