get app
inews
Aa Read Next : Mario Dandy Belum Juga Diadili, Netizen Geram dengan Lambatnya Proses Hukum

KMSB Minta Kejati Banten Tuntaskan Penanganan Korupsi di Banten

Selasa, 22 Maret 2022 | 20:54 WIB
header img
KMSB Minta Kejati Banten Tuntaskan Penanganan Korupsi di Banten (Foto: Iskandar Nasution)

SERANG, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (22/3/2022). KMSB mendesak Kejati Banten menuntaskan kasus-kasus korupsi di Banten sampai ke akar-akarnya.

Lima orang perwakilan yang dimotori  Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, diterima langsung oleh Kajati Banten Leonard Eben Simanjuntak yang menggantikan Reda Mantovani. Mereka pun diterima oleh Asintel Kejati Muttaqin Harahap dan Kasipenkum Ivan Siahaan.

Dalam diskusi itu KMSB menyampaikan support bagi Kajati dan jajarannya dalam menegakkan hukum di bumi Banten.

"Maklumat Pak Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Pak Kajati Banten harus kita support bersama. Bahwa mereka menegaskan agar jajarannya tidak bermain proyek APBN, APBD maupun BUMN dan BUMD serta tidak main-main dalam menangani perkara." ujar Uday di halaman gedung Kejati Banten.

Karena itu, lanjut Uday, KMSB terus membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu sampai tuntas.

"Kami juga mendorong Pak Leo dan jajarannya untuk menuntaskan beberapa kasus yang ditangani Kejati Banten agar memberikan rasa keadilan dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, baik sepeninggal Pak Asep dan Pak Reda." jelasnya.

Saat ini, lanjut Uday, ada beberapa kasus yang mesti diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kasus Hibah Ponpes 2018 dan 2020 yang jelas terungkap dalam kesaksian di pengadilan Tipikor, ada beberapa pihak yang harus turut bertanggung jawab dan itu terungkap dalam persidangan, baik pejabat di Pemprov maupun FSPP sebagai penerima sekaligus penyalur dananya. Apalagi hasil audit independen disebutkan bahwa pada hibah Ponpes 2018, kategorinya total lost. Ada lagi kasus pengadaan masker, kasus pengadaan lahan Samsat Malingping," jelasnya.

Seperti diketahui bahwa kasus korupsi di Banten begitu banyak mencuat. Mulai dari kasus korupsi Hibah Ponpes, Pengadaan Lahan Samsat Malingping Bapenda, Pengadaan Masker Dinkes, Pengadaan Komputer UNBK Dindik, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub, termasuk dana publikasi Setwan Banten 2015.

Terkait kasus yang terakhir, di mana Kejati menghentikan proses penyelidikan, "semua orang bisa membaca pasal 4 UU Tipikor" cetus Uday.

Uday pun menyoroti kasus-kasus yang terdakwanya tunggal, ia pun menegaskan bahwa itu sangat janggal. "Di belahan bumi manapun, teorinya, tidak ada perkara korupsi yang pelakunya tunggal. Dan itu dikuatkan oleh Kajati sebelumnya, Pak Reda" pungkas Uday.

Dalam kesempatan yang sama, Asintel Kejati Muttaqien Harahap menyampaikan terima kasih atas kunjungan KMSB untuk mensupport Kejati Banten dalam menegakkan hukum.

"Saya baru dua hari bekerja full di sini. Sambil beradaptasi, tapi ritme kerja harus tetap stabil. Apa yang disampaikan teman-teman KMSB akan disampaikan ke Pak Kajati. Dalam penegakan hukum, prinsip dasarnya kita tidak boleh menzalimi orang yang tidak bersalah" kata Muttaqien.

Sementara itu, Kasipenkum Ivan Siahaan mengatakan bahwa peran masyarakat sipil sangat dibutuhkan.

"Karena itu kami juga meminta kepada KMSB untuk secara aktif turut memberikan informasi jika ada data atau informasi terkait adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejati bermain proyek di lingkungan Pemda" pinta Ivan.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut