CIBITUNG, iNewsCilegon.id - Pemasangan tiang listrik di Kampung Sabeulah Desa Kiarajangkung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai kecaman. Pasalnya, pihak PLN memasang tiang listrik berdiri di atas lahan perkebunan milik warga tanpa izin.
Haerudin Sanja, pemilik tanah mengaku kecewa kepada pihak yang memasang tiang listrik tersebut di lahan perkebunan miliknya tanpa koordinasi dan tanpa seizin darinya.
"Tidak ada komunikasi terlebih dahulu, sehingga pemasangan itu terkesan asal pasang, saya benar-benar tidak habis pikir tiba-tiba main pasang aja, tanpa ada koordinasi dulu seharusnya pihak PLN atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bermusyawarah atau minta izin terlebih dahulu dengan pemilik tanah,” Ucap Haerudin Sanja. Kamis (20/10/2022).
Haerudin Sanja mengaku benar-benar tidak terima, terkait adanya tiang listrik dilahan miliknya itu, karena selain akan menghambat pertumbuhan tanaman miliknya yang sudah ada sebelum di pasangnya tiang listrik, juga dikhawatirkan mengganggu orang ketika memetik kelapa dari pohon," ujarnya.
Haerudin Sanja menuturkan, ketika ada tanaman yang menghambat kabel listrik ibiasanya oleh PLN langsung ditebang tanpa seizin pemilik tanaman dan tidak ada ganti rugi.
"Maka dari itu saya meminta kepada pihak terkait dalam hal ini PLN dan rekanannya untuk bertanggung jawab atas pemasangan tiang listrik ini, jangan sampai perusahaan mencari keuntungan sendiri hingga mengabaikan dan merugikan masyarakat, apabila tidak ada ganti rugi Saya mengecam keras kepada pihak terkait agar tiang tersebut di cabut kembali secepatnya!," tegasnya.
Aris Danru, selaku rekanan PLN Cibaliung ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa, pihaknya sudah konfirmasi terkait pemasangan listrik jaringan baru ke pemilik lahan, karena secara kebetulan tiang yang dipasang dilahan tersebut merupakan jaringan listrik desa (Lisdes) Kiarajangkung dan proses perizinannya dilakukan oleh pihak desa.
"Itu permintaan dari pihak desa agar di adakannya perluasan jaringan, dan kemaren sudah saya konfirmasi terkait pemasangan listrik jaringan baru ke pemilik lahan, kebetulan itu jaringan Lisdes, yang biasanya terkait perijinan di urus dari pihak desa," ujar Aris Danru.
Aris menambahkan, pihaknya sudah menyarankan ke pihak desa agar diselesaikan terlebih dahulu terkait ijin sebelum pihak PLN mengoperasikan aliran listriknya ke pelanggan.
"Info yang saya dapat seperti itu, maka nya kemaren juga saya menyarankan ke pihak desa agar di bereskan dulu masalah perijinan nya, sebelum kami operasikan untuk aliran listriknya sampe ke pelanggan," pungkasnya.
Diketahui, dalam Undang-undag tahun 2009 No 30, ayat (1) Ayat (3) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : M Mahfud