CILEGON, iNewsCilegon.id - Berinvestasi emas sudah menjadi pilihan banyak orang, apalagi di kalangan kaum hawa. Selain berpotensi mendulang keuntungan, emas jenis perhiasan mampu mendukung penampilan agar terlihat lebih maksimal.
Namun, perlu tahu bahwa perhiasan emas memiliki nilai jual yang turun.
Mengapa? Karena saat kita membeli perhiasan di toko emas, kita akan membayar lebih tinggi untuk biaya proses pembuatannya. Tapi, ketika menjual biasanya toko emas hanya menghitung harga emasnya saja tanpa proses pembuatannya.
Itulah yang menyebabkan nilai emas mengalami penurunan.
Diketahui, besar biaya pembuatan emas menjadi perhiasan yang diproduksi secara massal (pabrik) sekitar 1-7 persen dari total harga emas. Sementara, biaya pembuatan perhiasan emas oleh pengrajin rumahan atau yang menerima pesanan perorangan sekitar 15-20 persen.
Selain penurunan nilainya, perhiasan emas cenderung lebih cepat rusak karena intensitas pemakaian dan potensi lain yang dapat mengurangi daya tarik emas, seperti warnanya yang dapat berubah kusam.
Agar investasi perhiasan tidak jadi merugi, sebaiknya lebih teliti dan berhati-hati dalam merawat perhiasan tersebut secara berkala, agar keindahannya selalu terjaga dan nilainya tidak turun.
Berikut 5 Tips Membeli Emas agar tak tertipu Toko Penjual:
1. Ketahui Harga Emas Hari Ini
Ketika berencana untuk membeli perhiasan emas, sebaiknya ketahui dulu harga terbaru emas hari itu karena selalu berfluktuasi. Disarankan untuk membeli emas ketika harganya sedang tidak melambung tinggi alias turun.
Harga perhiasan terdiri dari harga emas per gramnya ditambah ongkos pembuatan yang biasanya masih bisa ditawar.
2. Perhatikan Kadar Karat
Semakin tinggi kadar karat, makin tinggi pula proporsi emas di perhiasan. Misalnya saja perhiasan emas 24 karat lebih tinggi kadar emasnya dibanding yang 18 karat.
Hanya saja emas 23 karat cenderung lunak sehingga perlu dicampur logam lain agar meningkat kekerasannya dan tahan lama bentuknya. Inilah alasan yang menjadikan perhiasan emas memiliki ongkos pembuatannya.
Editor : M Mahfud