get app
inews
Aa Read Next : Kementan Bantu Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Sungguh Memalukan! TA Tukang Pangkas Rambut asal Pandeglang Cabuli 10 Bocah di Cikande

Minggu, 20 November 2022 | 16:56 WIB
header img
TA (48), tukang cukur asal Koncang, Pandeglang tega cabuli 10 bocah di Cikande Serang, Banten Foto: Polres Serang

Cabuli 10 bocah

Dalam pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan asusila terhadap bocah dibawah umur diakui terlapor, bahkan perbuatan bejad ini sudah dilakukannya terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.

"Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ungkap Dedi.

"Akibat dari perbuatannya. AT Dijerat Pasal 82  ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut