get app
inews
Aa Text
Read Next : Kementan Bantu Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten

Ya Ampun! Kok Bisa Seorang Ibu dan Bayinya di Pandeglang Mendekam di Penjara

Jum'at, 25 November 2022 | 14:20 WIB
header img
Ibu dan Bayi umur 7 bulan dipandeglang tinggal dipenjara. Foto: Ilustrasi Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Malang benar nasib bayi R. Bayi berumur 7 bulan pengidap jantung asal Pandeglang terpaksa harus ikut sang ibu masuk penjara.

Kondisi ini terjadi akibat laporan yang dilayangkan seorang dokter terhadap orang tua bayi R yang merupakan bidan di Puskesmas Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten,.dimana orang tua R yakni N diduga telah memalsukan tanda tangan dokter yang bertugas dipuskesmas tersebut.

Menyikapi hal ini, Ketua Komnas Anak Banten, Hendry Gunawan angkat bicara. Ia mengatakan, bahwa ada pelanggaran hak yang dilakukan dalam kasus penahanan N oleh Rutan Pandeglang terhadap bayi R. 

"Saya melihat ada indikasi pelanggaran hak atas bayi R. Kasian bayinya, ada beberapa bekas gigitan nyamuk dipipinya, keduanya juga sudah 7 hari tinggal di klinik rutan dengan segala keterbatasan, ini jelas ada hak anak yang direnggut," kata Hendry Gunawan. Jumat (25/11/2022).

Tak hanya itu, kata Hendry, sang bayi yang mengidap penyakit jantung bawaan ini harus menjalani pengobatan intensif agar bisa sembuh. Asupan gizi dan rasa nyaman juga aman harus terpenuhi. 

"Hak anak untuk bermain jadi hilang, karena usianya masih 7 bulan, hak mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian ASI eksklusif juga hilang. SeLain itu, saat ini bayi R masih dalam masa terapi penyakit jantung bawaan yang dideritanya sejak lahir," urainya.

Hendry menuturkan, ibu Bayi R yang merupakan bidan dilaporkan oleh dokter yang ada di puskesmas Bangkonol, karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter dalam surat keterangan covid19

"Berdasarkan keterangan, waktu itu bidan ini menerbitkan surat keterangan covid yang diminta oleh seorang mahasiswi yang sedang praktek, surat itu ditanda tangan sendiri oleh bidan ini, kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, kasian bayinya," ujar Hendry.

Hendry menambahkan, tim Komnas Perlindungan Anak sudah melakukan pertemuan dan berdiskusi terkait hal ini dengan pihak Rutan Pandeglang. 

"Mereka (Pihak rumah tahanan negara) mengatakan hanya menjalankan perintah, lantaran ibu bayi R yang bekerja sebagai bidan di salah satu puskesmas tengah menjalani sidang pertama," jelasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut