get app
inews
Aa Read Next : Viral Oknum Anggota BEM UNY Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa Baru

Akibat Sahwat Sesat, Pemuda Yang Cabuli Ponakan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:59 WIB
header img
Petugas saat memeriksa tersangka BJ yang tega mencabuli keponakannya sendiri. Foto: Istimewa

WONOGIRI, iNewsCilegon.idAksi bejat dilakukan BT (23) warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Dia tega mencabuli kepokanannya sendiri berinisial DN (10). 

Akibat pencabulan yang dilakukan pada minggu (30/10) lalu, BT ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri dan kini mendekam di ruang tahanan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tersangka BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi. Tersangka BT ditangkap saat bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

"Tersangka BT kami tangkap atas dasar laporan keluarga korban," kata Dydit dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (2/12/2022).

Menurut Dydit, percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya. Korban baru bercerita kepada ibu kandungnya selang satu pekan setelah kejadian.

"Ibu korban mendapatkan laporan bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri pada Minggu (6/11/2022)," ujarnya.

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidan di Kecamatan Ngadirojo. Hasil pemeriksaan oleh bidan, didapatkan keterangan bahwa alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.

Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.

Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.

"Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut