get app
inews
Aa Text
Read Next : Serius Cegah Tawuran Pelajar, Pemkot Cilegon Libatkan Semua Kalangan

Tahukah Anda Kotamadya Kembar di Indonesia? Cilegon dan Depok Lahir dari Rahim UU yang Sama

Minggu, 04 Desember 2022 | 18:08 WIB
header img
Cilegon dan Depok bisa disebut kotamadya kembar karena lahir dari UU No 19 tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Foto: Mada Mahfud/iNews.

CILEGON, iNewsCilegon.id – Kotamadya Cilegon dan Kotamadya Depok bisa disebut sebagai kotamadya kembar di Indonesia. Ini karena keduanya lahir dari UU yang sama yaitu UU No 19 Tahun 1999.

UU No 19 Tahun 1999 ini memang khusus diterbitkan untuk melahirkan Kotamadya Cilegon dan Kotamadya Depok. Lengkapnya adalah UU No 19 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.

UU No 19 Tahun 1999 ini disahkan pada 20 April 1999 oleh Presiden RI BJ Habibie. Pada hari itu juga diundangkan dengan ditandatangani oleh Mensesneg Akbar Tandjung.

UU tentang pembentukan Kotamadya Cilegon dan Kotamadya Depok ini terdiri atas 20 pasal.

Dalam UU ini dijelaskan bahwa Kotamadya Cilegon adalah pemekaran Kabupaten Serang. Sedangkan Kotamadya Depok adalah pemekaran Kabupaten Bogor.

Pembentukan Kotamadya Cilegon dan Kotamadya Depok ini memiliki tujuan untuk menjamin perkembangan dan kemajuan. Dengan menjadi kotamadya, Cilegon dan Depok bisa meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut