PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - I (22) warga Kampung Kadumaria Rt/Rw. 002/005 Desa Mandalawangi Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, diciduk Polisi karena mencuri handphone temannya sendiri saat nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2022.
Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah mengatakan, sebelumnya korban AF (21) warga Kampung Kebon Rt/Rw. 004/003 Desa Kurungkambing Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, Banten, melaporkan kehilangan satu unit handphone merk IPHONE 12 PRO MAX Warna Silver, setelah nobar piala dunia, pada Senin (12/12/2022) dini hari.
"Diketahui korban kehilangan satu buah Iphone 12 Pro Max Warna Silver hari Senin Tanggal 12 Desember 2022 setelah nobar siaran piala dunia bersama dua orang temannya di Kp. Kadu Maria Rt 002 Rw 005 Desa Mandalawangi Kec. Mandalawangi Kab. Pandeglang," jelas Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah. Jumat (16/12/2022).
Setelah itu, kata Nurimah, korban melapor ke Polsek Mandalawangi yang kemudian Unit Reskrim memanggil korban dan dua orang temannya untuk interogasi.
"Singkat kronologi, dari hasil interogasi setelah AF menonton siaran piala dunia bersama dua orang temannya, AF tertidur dan saat AF tertidur, salah satu temannya (pelaku) mengambil HP milik AF dan menaruhnya di tempat sampah," ungkap Nurimah.
Lanjut Nurimah, setelah proses interogasi oleh Unit Reskrim Polsek Mandalawangi, Pelaku I mengakui tindakannya telah mengambil barang berupa handphone milik korban AF.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud